IDXChannel - Otoritas Pemerintah Arab Saudi menegaskan vaksin meningitis sebagai syarat utama dan wajib bagi jamaah umrah Indonesia. Hal itu sekaligus menjawab kesimpangsiuran terkait vaksin meningitis.
Berdasarkan keterangan tertulis, Otoritas Pemerintah Arab Saudi menyebutkan ada kesalahan atau kesimpangsiuran yang diungkapkan Menteri Haji dan Umrah Saudi di Jakarta.
"Ada kesimpangsiuran soal pernyataan pers Menteri Haji dan Umrah Saudi dalam konferensi dengan Menteri Agama tentang vaksin. Dipastikan vaksin meningitis tetap wajib, hanya vaksin Covid-19 yang dibatalkan," tulis pernyataan tersebut di kutip Minggu (31/10/2022).
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah mengatakan Arab Saudi tidak mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umrah . Kebijakan baru ini diharapkan mempermudah jamaah dalam beribadah ke Tanah Suci.
"Yang terkait tentang jamaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," kata Al-Rabiah di Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Selain syarat kesehatan, batasan umur dan syarat makhram juga tak menjadi persoalan. Menurutnya Kerajaan Arab Saudi membuka kesempatan seluas-luasnya dalam pelaksanaan ibadah umrah tahun ini.
"Tidak ada batasan jumlah jamaah umrah sekian satu tahun sama sekali, tidak ada batasan. Kemudian tidak ada juga batasan terkait umur jadi semua diterima. Tidak ada syarat makhram juga untuk umrah," ujarnya
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyambut baik adanya berbagai kelonggaran dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Terkait Vaksin Meningitis, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dirinya berharap Kemenkes dapat menyesuaikan keharusan vaksin meningitis bagi calon jamaah umrah di Indonesia.
“Aturan yang lamanya kan belum dicabut tapi tadi kita mendengarkan angin segarnya kalau dalam waktu dekat itu ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai vaksin meningitis. Insyaallah saya kira Kementerian Kesehatan juga akan banyak melakukan penyesuaian," tuturnya.
Selain itu, Kemenag, lanjutnya akan mengeluarkan aturan atau panduan dalam ibadah umrah 1444H. "Kami juga koordinasi dengan unit di bawah kementerian terkait agar juga bisa mengeluarkan aturan yang pasti yang berkekuatan hukum untuk umrah 1444 H," sambungnya.
(FRI)