4. Perlu dibuatkan regulasi (SOP) pemberangkatan jemaah umrah 1444 H yang dengan melibatkan seluruh stakeholder umrah;
5. Perlu kesepakatan antara maskapai dengan PPIU untuk mengatur komponen penerbangan umrah dengan melibatkan pihak Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata.
(DES)