sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Ibadah Umrah, Wajib Daftar Lewat PPIU

Syariah editor Widya Michella
21/09/2022 15:04 WIB
Kemenag mewajibkan calon jamaah umrah untuk mendaftarkan keberangkatannya melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Aturan Baru Ibadah Umrah, Wajib Daftar Lewat PPIU (Foto: MNC Media)
Aturan Baru Ibadah Umrah, Wajib Daftar Lewat PPIU (Foto: MNC Media)

Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspons dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk perlu sejumlah persoalan dalam negeri misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan,"kata.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra menambahkan, FGD berlangsung produktif. Sejumlah persoalan yang muncul, dibahas komprehensif untuk merumuskan solusi bersama.

"Terkait skema B to C, FGD menyepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU. Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini,"ujar pria yang akrab disapa Nafit ini.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement