IDXChannel – Ada sebuah hukum jual mahar dalam Islam yang perlu Anda ketahui sebelum melangsungkan pernikahan.
Dalam sebuah pernikahan, terdapat sebuah istilah “mahar” yang harus dipenuhi oleh pihak mempelai laki-laki. Mahar adalah sebuah pemberian yang wajib dilakukan oleh mempelai pria kepada mempelai wanitanya. Nah, sebenarnya bagaimana hukum jual mahal dalam Islam?
Pengertian Mahar
Secara etimologi, kata “mahar” memiliki arti maskawin. Mahar berasal dari bahasa Arab yang termasuk ke dalam kata benda bentuk abstrak atau mashdar. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 Huruf d, yang dimaksud mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Menurut Abdul Rahman Ghozali (2003) dalam bukunya yang berjudul Fiqih Munakahat, mahar secara terminologi memiliki arti “pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya”.
Jika melihat pada surat An-Nisa ayat 20-21, wajib hukumnya bagi seorang laki-laki untuk membayar mahar kepada perempuan yang akan dinikahinya secara ikhlas.