Hukum Jual Mahar dalam Islam
Ketentuan mahar diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab V Pasal 30-38. Pada pasal 32 menyebutkan bahwa “Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya”.
Berdasarkan hal tersebut, mahar akan menjadi hak istri sepenuhnya. Tidak ada satu orangpun yang memiliki hak terhadap mahar tersebut. Sudah menjadi hak istri dalam mengelola mahar tersebut, baik untuk disimpan, diberikan kepada orang lain, maupun dijual.
Dalam Surat An-Nisa ayat 4 menyebutkan bahwa “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
Untuk itu, jika istri mengizinkan kepada suaminya atau orang tuanya dengan penuh kerelaan hati, maka diperbolehkan bagi suami atau orang tua untuk mengambil mahar tersebut.
Itulah sedikit penjelasan mengenai hukum jual mahar dalam Islam yang sepenuhnya merupakan hak dari istri.