Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, masih menunggu surat edaran dari Kemenag Kota Cimahi tentang aturan pengeras suara di masjid dan musala. Nantinya pihaknya akan membantu untuk melakukan sosialisasi.
"Masih nunggu surat edaran dari Kemenag karena itu ranah mereka untuk menyampaikan. Nanti kita bantu untuk sosialisasi," imbuhnya.
(IND)