sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Batas Waktu Wajib Halal 17 Oktober 2025, Ini Daftar Produknya

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
26/01/2026 10:24 WIB
Kebijakan wajib halal mencakup beberapa produk makanan dan minuman, lalu obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, dll.
Batas Waktu Wajib Halal 17 Oktober 2025, Ini Daftar Produknya (FOTO:iNews Media Group)
Batas Waktu Wajib Halal 17 Oktober 2025, Ini Daftar Produknya (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Agama menegaskan 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu wajib halal bagi sejumlah produk strategis. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar mengatakan, kebijakan wajib halal mencakup beberapa produk makanan dan minuman, lalu obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk. 

“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan pers Senin (26/1/2025.

Fuad mengatakan, peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai konektor kepentingan. 

“Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), penetapan fatwa halal menjadi kewenangan MUI, sementara produk adalah milik pelaku usaha. Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad.

Menurutnya, misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk cinta halal. “Cinta halal tidak cukup dibangun lewat pasal-pasal regulasi. Ia harus diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan,” ujarnya.

Fuad juga menjelaskan, fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) beririsan dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, terutama Direktorat Jenderal Bimas Islam. 

Dengan Direktorat Bina KUA, DJPH bersinergi melalui peran penghulu yang di lapangan juga banyak berstatus sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM.

Sementara dengan Direktorat Penerangan Agama Islam, keterhubungan terletak pada penguatan dakwah halal kepada masyarakat. Sementara itu, dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, kolaborasi dilakukan dalam pembinaan keagamaan, konsultasi halal, serta penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.

Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga berkolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. 

“Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, adalah bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Di situ kami terus mendorong agar pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” kata Fuad.

Ia menyebut, keberpihakan pemerintah terhadap UMKM tercermin dalam Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun kuota mencapai 1 juta sertifikat, dan pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta. Bahkan, sekitar 60–70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Namun demikian, Fuad menekankan bahwa orientasi kebijakan tidak semata pada pemenuhan angka. “Kuota itu harus terisi. Kalau tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar cinta halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami,” ujarnya.

DJPH juga mendorong penguatan literasi halal melalui berbagai program, termasuk Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Program MBG menjadi trigger penting sertifikasi halal nasional. Selain higienis dan bergizi, aspek kehalalan harus terpenuhi,” kata Fuad.

DJPH juga menyusun instrumen pengawasan MBG yang dipadukan dengan instrumen dari Bappenas, dan penguatan literasi halal melalui pameran yang diikuti.

Pada aspek kelembagaan, Fuad menyampaikan lahirnya Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Kanwil, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan KUA di seluruh Indonesia, serta Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang petunjuk pelaksanaannya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement