DJPH juga menyusun instrumen pengawasan MBG yang dipadukan dengan instrumen dari Bappenas, dan penguatan literasi halal melalui pameran yang diikuti.
Pada aspek kelembagaan, Fuad menyampaikan lahirnya Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Kanwil, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan KUA di seluruh Indonesia, serta Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang petunjuk pelaksanaannya.
(kunthi fahmar sandy)