Menurutnya, misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk cinta halal. “Cinta halal tidak cukup dibangun lewat pasal-pasal regulasi. Ia harus diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan,” ujarnya.
Fuad juga menjelaskan, fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) beririsan dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, terutama Direktorat Jenderal Bimas Islam.
Dengan Direktorat Bina KUA, DJPH bersinergi melalui peran penghulu yang di lapangan juga banyak berstatus sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM.
Sementara dengan Direktorat Penerangan Agama Islam, keterhubungan terletak pada penguatan dakwah halal kepada masyarakat. Sementara itu, dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, kolaborasi dilakukan dalam pembinaan keagamaan, konsultasi halal, serta penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga berkolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.