IDXChannel - Kementerian Agama menegaskan 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu wajib halal bagi sejumlah produk strategis. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar mengatakan, kebijakan wajib halal mencakup beberapa produk makanan dan minuman, lalu obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk.
“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan pers Senin (26/1/2025.
Fuad mengatakan, peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai konektor kepentingan.
“Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), penetapan fatwa halal menjadi kewenangan MUI, sementara produk adalah milik pelaku usaha. Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad.