Sementara itu, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan berjualan di siang hari saat puasa dibolehkan bahkan tidak ada larangannya. Sebab, tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan karena berbagai udzur syar'i seperti wanita haid, nifas, musafir, sakit, dan orang lanjut usia.
Selain itu melansir NU Online, membuka warung di siang hari saat bulan Ramadan hukumnya boleh. Namun selama tujuannya untuk melayani orang-orang yang tidak sedang berpuasa karena sedang ada udzur syari.
Warung juga boleh dibuka untuk para pekerja berat yang membuatnya tidak kuat melakukan puasa di siang hari. Namun dengan catatan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan di malam hari atau tidak bisa ditunda pada bulan Syawal.
Warung juga boleh dibuka untuk melayani musafir (orang yang bepergian) dengan jarak tempuh lebih dari 80,6 kilometer. Selain itu, warung boleh buka apabila penjual meyakini jika makanan yang dijualnya akan dimakan apabila waktu berbuka puasa tiba.