IDXChannel - Banyaknya warung yang tetap buka meski sedang bulan Ramadan menimbulkan pro dan kontra. Sebagian setuju karena mereka menjual makanan dengan tujuan untuk melayani orang-orang yang sedang berhalangan puasa.
Namun sebagiannya lagi menilai tidak boleh karena khawatir akan menggoda orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Sehingga akan ada orang membatalkan puasanya.
Lalu, bagaimana hukum membuka warung saat Ramadan?
KH. Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer Buku 3 mengatakan secara moral dan sosial, orang yang tidak berpuasa harus menghormati mereka yang sedang berpuasa.
Tetapi secara formal (hukum) selagi tidak ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut. Orang yang tidak menghormati orang yang sedang berpuasa maka tidak dapat dituntut secara hukum.