Meski begitu, pemilik harus mengkondisikan warung. Diusahakan agar makanan tidak terlihat oleh orang sehingga berpotensi menggoda orang-orang yang sedang berpuasa.
Hal ini merupakan ijmak (kesepakatan) seluruh fuqaha bahwa mencari nafkah itu hukumnya wajib, sebagaimana firman Allah: “Apabila telah dilaksanakan shalat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi, dan carilah karunia Allah, serta banyak-banyak berzikirlah kepada Allah agar kalian beruntung.” (QS. Al Jumu'ah ayat 10).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:
"Seseorang yang membawa tali lalu pergi mencari dan mengumpulkan kayu bakar lantas dibawanya ke pasar untuk dijual dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan nafkah diri nya, maka itu lebih baik daripada seseorang yang meminta-minta kepada orang-orang yang terkadang diberi dan kadang ditolak" (HR. Bukhari).
Itulah pembahasan mengenai hukum membuka warung saat Ramadan. Semoga Allah menguatkan keimanan kita agar mampu menjalankan puasa dengan utuh.
(DES/ Daarul Quran)