3. Mahallul Aqad atau objek Akad
Artinya modal perusahaan, bisa berupa uang atau pekerjaan, dan modal perusahaan harus ada, sehingga tidak boleh ada hutang atau uangnya tidak ada (ghaib).
Jenis-Jenis Akad Musyarakah
1. Syirkah Amlak
Termasuk kepemilikan bersama, yang terjadi ketika dua orang atau lebih mengambil kepemilikan bersama atas suatu aset. Syirkah ini wajib menurut hukum positif. Misalnya:
Dua orang atau lebih mewarisi, menghibahkan, atau mewarisi tanah.
2. Syirkah Uqud
Ulama Mazhab Hanafi membagi syirkah uqud menjadi 6, yaitu:
- Syirkah amwal mufawadhah, yaitu kemitraan modal usaha Syarik dengan modal yang sama;
- Syirkah amwal inan, kemitraan modal ventura dengan berbagai jumlah modal Syarik.
- Syirkah abdan mufawadhah, kemitraan keterampilan dari Syarik sebagai modal usaha dengan keterampilan yang homogen.
- Syirkah abdan inan, kemitraan keterampilan Syarik sebagai modal usaha dengan kualifikasi keterampilan yang berbeda.
- Kemitraan dengan Syirkah wjuh mufawadhah kredibilitas usaha atau nama baik/reputasi (itikad baik) Syarik sebagai modal usaha.
- Syirkah wjuh dalam kemitraan yaitu kredibilitas usaha atau reputasi/reputasi Syarik sebagai modal usaha dengan berbagai kredibilitas (niat baik).
(DES/ Rita Hanifah)