sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Jenis dan Rukun Akad Musyakarah dalam Perbankan Syariah

Syariah editor Desi Angriani
14/10/2022 14:49 WIB
Al-musyarakah atau partnership project financing participation yang dipergunakan oleh perbankan syariah untuk menyediakan pembiayaan.
Begini Jenis dan Rukun Akad Musyakarah dalam Perbankan Syariah (Foto: MNC Media)
Begini Jenis dan Rukun Akad Musyakarah dalam Perbankan Syariah (Foto: MNC Media)

3. Mahallul Aqad atau objek Akad

Artinya modal perusahaan, bisa berupa uang atau pekerjaan, dan modal perusahaan harus ada, sehingga tidak boleh ada hutang atau uangnya tidak ada (ghaib).

Jenis-Jenis Akad Musyarakah

1. Syirkah Amlak

Termasuk kepemilikan bersama, yang terjadi ketika dua orang atau lebih mengambil kepemilikan bersama atas suatu aset. Syirkah ini wajib menurut hukum positif. Misalnya:

Dua orang atau lebih mewarisi, menghibahkan, atau mewarisi tanah.

2. Syirkah Uqud

Ulama Mazhab Hanafi membagi syirkah uqud menjadi 6, yaitu: 

  • Syirkah amwal mufawadhah, yaitu kemitraan modal usaha Syarik dengan modal yang sama;
  • Syirkah amwal inan, kemitraan modal ventura dengan berbagai jumlah modal Syarik.
  • Syirkah abdan mufawadhah, kemitraan keterampilan dari Syarik sebagai modal usaha dengan keterampilan yang homogen.
  • Syirkah abdan inan, kemitraan keterampilan Syarik sebagai modal usaha dengan kualifikasi keterampilan yang berbeda.
  • Kemitraan dengan Syirkah wjuh mufawadhah kredibilitas usaha atau nama baik/reputasi (itikad baik) Syarik sebagai modal usaha.
  • Syirkah wjuh dalam kemitraan yaitu kredibilitas usaha atau reputasi/reputasi Syarik sebagai modal usaha dengan berbagai kredibilitas (niat baik).

(DES/ Rita Hanifah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement