sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Jenis dan Rukun Akad Musyakarah dalam Perbankan Syariah

Syariah editor Desi Angriani
14/10/2022 14:49 WIB
Al-musyarakah atau partnership project financing participation yang dipergunakan oleh perbankan syariah untuk menyediakan pembiayaan.
Begini Jenis dan Rukun Akad Musyakarah dalam Perbankan Syariah (Foto: MNC Media)
Begini Jenis dan Rukun Akad Musyakarah dalam Perbankan Syariah (Foto: MNC Media)

Rukun Akad Musyarakah

Dikutip dari kitab Fiqh Al Maisir karangan Syeikh Abdullah Ath-Thayyar, Jumat (14/10/2022), akad musyarakah atau syirkah menurut jumhur ulama ada empat yaitu sighah, aqidain, dan ma’qud alaih.

1. Sighah atau Ijab Qabul

Ini adalah ungkapan yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak yang membuat kontrak yang menunjukkan keinginan untuk mendirikannya, dan itu terdiri dari penawaran dan penerimaan, dan perusahaan dipegang dengan semua yang ditunjukkan oleh niatnya dalam hal mengatakan atau melakukan.

2. Aqidain

Mereka adalah dua pihak dalam kontrak, yang tidak dapat disimpulkan tanpa mereka, dan masing-masing dari kedua pihak yang membuat kontrak harus memiliki kapasitas untuk melakukan kontrak, sehingga masing-masing dari mereka adalah orang dewasa yang waras dan rasional yang tidak berada di bawah larangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement