Rukun Akad Musyarakah
Dikutip dari kitab Fiqh Al Maisir karangan Syeikh Abdullah Ath-Thayyar, Jumat (14/10/2022), akad musyarakah atau syirkah menurut jumhur ulama ada empat yaitu sighah, aqidain, dan ma’qud alaih.
1. Sighah atau Ijab Qabul
Ini adalah ungkapan yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak yang membuat kontrak yang menunjukkan keinginan untuk mendirikannya, dan itu terdiri dari penawaran dan penerimaan, dan perusahaan dipegang dengan semua yang ditunjukkan oleh niatnya dalam hal mengatakan atau melakukan.
2. Aqidain
Mereka adalah dua pihak dalam kontrak, yang tidak dapat disimpulkan tanpa mereka, dan masing-masing dari kedua pihak yang membuat kontrak harus memiliki kapasitas untuk melakukan kontrak, sehingga masing-masing dari mereka adalah orang dewasa yang waras dan rasional yang tidak berada di bawah larangan.