Biaya Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal
Tentu tidak gratis, ada tarif yang harus dibayarkan kepada orang yang mewakili atau yang memba’dalkan. Normalnya, jamaah harus membayar biaya haji sekitar 4.500 riyal atau sekitar Rp10.000.000 per jamaah. Tentu saja ada syarat khusus bagi jamaah yang di ba'dalkan. Setidaknya orang yang memba'dalkan ibadah haji telah menunaikan kewajiban haji terlebih dahulu.
Mungkin yang membedakan hanyalah niat.Sementara kebanyakan orang berniat menunaikan ibadah haji untuk diri mereka sendiri.
Tidak ada perbedaan antara rukun dan ibadah haji wajib yang dilakukan jika ketika Anda mewakili orang lain atau memba'dalkan haji untuk seseorang. Ia harus menunaikan ibadah umroh wajib, prosesi Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina), thawaf Ifadah, sa'i, hingga tahallul. (SNP)