Keppres nomor 5 tahun 2022 yang diterbitkan pada 29 April 2022 yang lalu ini mengatur tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler, kemudian Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).
Inilah besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M untuk jamaah haji reguler per embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp35.660.857
- Embarkasi Medan Rp36.393.073
- Embarkasi Batam Rp39.686.009
- Embarkasi Padang Rp37.411.480
- Embarkasi Palembang Rp39.806.009
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009
- Embarkasi Solo Rp40.262.721
- Embarkasi Surabaya Rp42.586.009
- Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290
- Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590
- Embarkasi Lombok Rp41.647.741
- Embarkasi Makassar Rp42.686.506.
Berikut ini besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) per embarkasi:
Berapa Setoran Haji Tahun 2022? Yuk Intip Rinciannya. (FOTO: MNC Media)
- Embarkasi Aceh Rp77.522.692
- Embarkasi Medan Rp78.254.908
- Embarkasi Batam Rp81.547.844
- Embarkasi Padang Rp79.273.315
- Embarkasi Palembang Rp81.667.844
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844
- Embarkasi Solo Rp82.124.556
- Embarkasi Surabaya Rp84.447.844
- Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125
- Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425
- Embarkasi Lombok Rp83.509.576
- Embarkasi Makassar Rp84.548.341
Demikian penjelasan mengenai berapa besaran biaya setoran haji tahun 2022 berdasarkan Keputusan Presiden mengenai aturan BPIH, PHD, dan Pembimbing KBIHU per embarkasi. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda semua.