Selain itu, kata Buya Yahya, jika kita sudah ingin berkurban namun utangnya sudah jatuh tempo, bisa meminta izin lebih dulu kepada orang yang diutangi. Apabila diizinkan, maka boleh langsung berkuban.
"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya, atau utang jatuh tempo sudah mendapatkan izin dari yang punya uang, maka diperkenankan," pungkasnya. (NDA)