sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bersedekah ke Manusia Badut dan Silver Haram, Ini Fatwa MUI

Syariah editor Widya Michella
04/01/2023 15:06 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengharamkan pemberian santunan kepada pengemis termasuk manusia badut dan silver.
Bersedekah ke Manusia Badut dan Silver Haram, Ini Fatwa MUI
Bersedekah ke Manusia Badut dan Silver Haram, Ini Fatwa MUI

Ia pun mengingakan masyarakat umum khususnya pengguna jalan agar tidak memberikan sedekah karena telah diharamkan oleh MUI melalui fatwanya beberapa waktu yang lalu. 

MUI Sulsel pun berharap peran serta pemerintah dalam menindaklanjuti dan menangkap para pengemis jalanan serta memberikan pembinaan kepada mereka. 

"Sehingga tak ada lagi yang mau menjadikan mengemis sebagai sebuah profesi dan mencari pekerjaan lain yang halal yang dapat dilakukan," ujar dia. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement