sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta per Jamaah, Keppres Segera Terbit

Syariah editor Kiswondari Pawiro
15/02/2023 20:15 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan segera mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait kesepakatan biaya haji 2023 sebesar Rp49,8 juta.
Biaya Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta per Jamaah, Keppres Segera Terbit. (Foto: MNC Media).
Biaya Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta per Jamaah, Keppres Segera Terbit. (Foto: MNC Media).

Menurut Yaqut, Pemerintah dan DPR telah bersepakat besaran BPIH yang disampaikan Ketua Panja Komisi VIII DPR, yang terdiri Bipih yang dibayar jemaah haji dan besaran penggunaan nilai manfaat.

“Kita telah menyepakati BPIH tahun 1444 H 2023 ditetapkan dalam mata uang Rupiah sama seperti 1443 H/2022 yang lalu, meskipun kita sama-sama memahami sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan mata uang asing, Saudi Arabian Riyal dan USD,” kata Yaqut. 

“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp49,8 juta atau 55,3% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7% dengan skema ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun,” jelasnya. 

Kesepakatan BPIH ini diambil setelah Panja BPIH Komisi VIII DPR bersama dengan Kemenag, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyisir komponen biaya haji secara intensif selama dua pekan, hingga akhirnya mencapai sebuah kesimpulan.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement