IDXChannel - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 berpeluang turun dari usulan awal. Hal ini menyusul pelemahan harga minyak mentah dunia seiring meredanya konflik geopolitik di Timur Tengah.
Saat ini, harga minyak mentah dunia berada di level USD70 per barel. Angka ini jauh berada di bawah setelah sempat melesat hingga melebihi USD100 per barel setelah perang Iran dan Amerika Serikat (AS)-Israel.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah membuka peluang untuk menyesuaikan usulan BPIH. Dia menilai, pihaknya memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan ahrga.
"Tentu kalau nanti pada saatnya tiba-tiba minyak turun tentu ada penyesuaian kembali. Seperti kemarin tiba-tiba naik ada penyesuaian itu," ujar Gus Irfan, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kemenhaj sendiri mengusulkan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dari BPIH 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Gus Irfan menjelaskan, kenaikan usulan BPIH tersebut dipengaruhi oleh tiga faktor utama. "Pertama oleh nilai rupiah, kedua harga avtur yang sampai sekarang masih belum kembali seperti sebelumnya, yang ketiga dengan peningkatan layanan oleh Pemerintah Saudi sehingga biayanya pun akan meningkat juga. Itu tiga hal itu," ucap Gus Irfan.
Dia menegaskan, pemerintah pada prinsipnya tak ingin memberatkan calon jamaah. Untuk itu, Gus Irfan mengusulkan agar proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan calon jamaah lebih kecil dibanding nilai manfaat keuangan haji yang dikelola BPKH.
"Skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jamaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022 di mana 60 persen dibiayai oleh nilai manfaat, 40 persen dibiayai oleh BIPIH yang dibayarkan oleh jamaah haji sehingga dengan demikian tidak ada kenaikan dengan tahun lalu yang harus dibayarkan oleh jemaah haji," pungkasnya.
(Rahmat Fiansyah)