Gus Irfan menjelaskan, kenaikan usulan BPIH tersebut dipengaruhi oleh tiga faktor utama. "Pertama oleh nilai rupiah, kedua harga avtur yang sampai sekarang masih belum kembali seperti sebelumnya, yang ketiga dengan peningkatan layanan oleh Pemerintah Saudi sehingga biayanya pun akan meningkat juga. Itu tiga hal itu," ucap Gus Irfan.
Dia menegaskan, pemerintah pada prinsipnya tak ingin memberatkan calon jamaah. Untuk itu, Gus Irfan mengusulkan agar proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan calon jamaah lebih kecil dibanding nilai manfaat keuangan haji yang dikelola BPKH.
"Skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jamaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022 di mana 60 persen dibiayai oleh nilai manfaat, 40 persen dibiayai oleh BIPIH yang dibayarkan oleh jamaah haji sehingga dengan demikian tidak ada kenaikan dengan tahun lalu yang harus dibayarkan oleh jemaah haji," pungkasnya.
(Rahmat Fiansyah)