Kemudian, biaya perjalanan umum di Arab Saudi, biaya penyelenggaraan di dalam negeri, komponen biaya cadangan di Mekkah dan Madinah, pengurusan dokumen, hingga pembinaan jemaah di Indonesia dan Arab Saudi juga ikut diefisiensi.
Anggaran untuk penyediaan perlengkapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang mencapai Rp6,7 miliar juga ikut dipangkas. Selain itu, biaya pemeliharaan aset barang milik haji (BMH) dialihkan menjadi barang milik negara (BMN), pengelolaan keuangan kantor haji, pengurusan dokumen termasuk paspor, hingga biaya cadangan akomodasi.
(DES)