IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 menjadi sebesar Rp89,6 juta. Angka ini turun dari biaya usulan sebelumnya sebesar Rp93,3 juta.
Usulan perubahan BPIH 2025 ini disampaikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief dalam rapat bersama Panja Haji DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
"Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini, kami saat ini mengajukan Rp89.666.469,26," kata Hilman dalam rapat.
Dari adanya usulan BPIH tersebut, kini Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau (Bipih) yang dibebankan kepada calon jamaah haji sebesar Rp55.593.201,57. Sementara nilai manfaat sebesar Rp34.073.267,69.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99 atau Rp93,3 juta. Angka itu turun dari BPIH 1445 H/2024 sebesar Rp93.410.286 atau Rp93,4 juta.