Cucu pendiri Nadhalatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari ini pun menjelaskan hubungan struktural antara Kemenag dengan BP Haji. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Di dalamnya diatur tentang tugas dan fungsi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sementara kewenangan BP Haji diatur dalam Perpres No 154 tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
Hampir dua bulan bertugas, BP Haji telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya DPR RI sebagai mitra kerja, Kemenag terkait SDM dan anggaran, Kemenkeu tentang anggaran, juga dengan Kemenpan RB, Bappenas, Kemenkumham, dan Bappenas
"Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi berkah bagi kita semua dalam menyukseskan penyelengaraan ibadah haji tahun 2025," tuturnya.
Usai silaturahmi dan memberi arahan di Kanwil Kemenag DIY, KH Mochamad Irfan Yusuf dan rombongan meninjau Asrama Haji Transit Yogyakarta di Jalan Lingkar Utara, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Sebelumnya, Gus Irfan menghadiri Haul ke-86 KH Muhammad Munawwir, di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak Yogyakarta.