IDXChannel - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya akan menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih.
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” kata Aqil Irham dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses Sertifikasi Halal. Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
"Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut,”ujar dia.
"Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal,"tutur nya.