sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJPH: Sertifikasi Halal jadi Perantara Industri dan Pasar 

Syariah editor Widya Michella
08/09/2021 07:22 WIB
Plt Kepala BPJPH menyebut Sertifikat Halal menjadi peran perantara yang akan menghubungkan industri halal di hulu dengan pasar.
BPJPH: Sertifikasi Halal jadi Perantara Industri dan Pasar (Dok.MNC Media)
BPJPH: Sertifikasi Halal jadi Perantara Industri dan Pasar (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki menyebut Sertifikat Halal menjadi peran perantara (intermediary role) yang akan menghubungkan industri halal di hulu dengan pasar (market) di hilir. Sehingga besarnya potensi produk halal Indonesia ditopang oleh infrastruktur dan mata rantai halal yang terhubung dari hulu ke hilir. 

Yakni antara produsen dengan konsumen,dan antara bahan sediaan halal yang dihasilkan perusahaan dan industri jasa dengan pelaku usaha UMK yang memanfaatkan bahan halal sebagai produk baru. 

"Semangat regulasi JPH itu merupakan sistem relasi atau jejaring yang melibatkan banyak sekali pemangku kepentingan. Kalangan bisnis, kementerian lembaga pemerintah, lembaga pemeriksa halal, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, perguruan tinggi dan sebagainya. Semuanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda namun saling melengkapi dan  interdependensi,"jelas Mastuk demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu,(08/09/2021).

Ia menambahkan kuat-tidaknya ekosistem halal nasional juga sangat tergantung dari seberapa solid sinergi yang terjalin di antara seluruh pemangku kepentingan halal terkait.

"Sejak awal BPJPH berkomitmen terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan halal. BPJPH tentu tidak mampu berjalan sendirian dalam penyelenggaraan jaminan produk halal yang cakupannya begitu luas,"sambungnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement