Misalnya antara lain menyediakan layanan sertifikasi halal secara elektronik melalui web-based application bernama SIHALAL (sistem informasi halal). Penggunaan SIHALAL juga memberikan banyak kepraktisan bagi pelaku usaha, BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjalankan proses sertifikasi halal yang mudah, cepat, dan efisien.
"Hal ini sejalan dengan upaya kami dalam penyederhanaan proses sertifikasi halal yang sudah diundangkan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelayanan sertifikasi yang semula 3 bulan dipangkas menjadi hanya 21 hari. Jika dilakukan secara manual tentu tidak mungkin,"imbuhnya.
BPJPH juga telah mengintegrasikan sistem pelayanan sertifikasi halal dengan Online Single Submission (OSS) atau perizinan online terpadu melalui SIHALAL untuk terintegrasi dengan seluruh LPH dan stakeholder layanan halal lainnya. Lalu bersama Kemenkeu, BPJPH menyelesaikan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum BPJPH, serta pemberian layanan gratis bagi sertifikasi halal UMK.
"Terkait tarif, dipastikan bahwa pengenaan tarif layanan sertifikasi halal tidak akan eksesif karena BPJPH menetapkan harga referensi untuk LPH. Pengalaman Kemenag dalam penetapan biaya umrah memberi pelajaran penting bagi BPJPH menetapkan tarif sertifikasi halal yang rasional dan terjangkau," papar mantan juru bicara Kemenag ini.
Dengan adanya beberapa kerjasama tersebut diharapkan produk halal Indonesia yang tercipta dari ekosistem halal nasional dapat berpotensi mendukung peningkatan kinerja perdagangan.