sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJPH: Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Mamin Impor

Syariah editor Dhera Arizona Pratiwi
23/11/2024 22:10 WIB
Sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri, terutama produk makanan dan minuman.
BPJPH: Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Mamin Impor. (Foto MNC Media)
BPJPH: Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Mamin Impor. (Foto MNC Media)

Jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.

Artinya, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya.

Untuk itu, diperlukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia.

Karenanya, Haikal mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk secara aktif berperan dalam sinergi bersama guna memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement