sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJPH: Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Mamin Impor

Syariah editor Dhera Arizona Pratiwi
23/11/2024 22:10 WIB
Sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri, terutama produk makanan dan minuman.
BPJPH: Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Mamin Impor. (Foto MNC Media)
BPJPH: Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Mamin Impor. (Foto MNC Media)

Lebih lanjut, dia menegaskan, kehadiran pemerintah dalam membantu dan memberdayakan pelaku UMK melalui berbagai program khususnya melalui sertifikasi halal bagi pelaku UMK harus didukung oleh semua pihak. Sebab, jika UMK tidak diperkuat dengan upaya-upaya afirmatif yang dibutuhkan, maka bisa jadi produk UMK tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri.

Penguatan UMK ini di antaranya dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal, agar produk UMK bertahan dan bahkan berkembang dan memperluas jangkauan pemasarannya hingga ekspor. Atau setidaknya mampu memenuhi kebutuhan produk halal domestik.

"Kalau kita punya UMK (namun) tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi orang-orang (konsumen) akan memilih barang-barang (produk) halal dari luar negeri," katanya.

Mengutip data Sihalal, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement