IDXChannel - Badan Pelaksana Badan Pengelola keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyiapkan uang saku (living cost) untuk jamaah haji sebesar SAR159,9 juta atau sekitar Rp665 miliar.
Penandatanganan berita acara serah terima Pekerjaan Penyediaan Banknotes Saudi Arabia Riyal untuk Biaya Hidup Jamaah Haji dilakukan di Gedung BRI pusat, Jakarta, Jumat (19/4/2024), antara BPKH, BRI, dan Kementerian Agama.
"Kami berharap hal ini dapat bermanfaat nantinya untuk jamaah, demi kenyamanan dan kemanan serta kelancaran proses ibadah haji seluruh jemaah asal Indonesia,"ujar Anggota BPKH Sulistyowati melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa BPKH memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan penyediaan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan dua kali biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam komponen biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, untuk tahun 1445 Hijriah/2024, Pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa didalamnya adalah termasuk komponen untuk biaya living cost bagi jamaah haji dan BPKH diamanahkan untuk melakukan penyediaan banknotes SAR tersebut.
Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 pada 27 November 2023 telah disepakati bahwa living cost (biaya hidup) dikembalikan kepada jemaah haji, PHD (Petugas Haji Daerah), dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) dan akan didistribusikan kepada jemaah mengikuti jadwal yang ditetapkan Kemenag sebelum pemberangkatan kloter pertama tanggal 12 Mei 2024.
"Nominal atau besaran living cost yang dikembalikan adalah sebesar SAR750 atau Rp3.120.000 untuk 213.320 jemaah Haji Reguler sehingga total banknotes SAR yang perlu disediakan adalah SAR159.990.000 atau Rp665 miliar. Living cost didistribusikan hanya untuk jamaah reguler di embarkasi dan embarkasi antara mengikuti jumlah jemaah yang ditetapkan Kemenag,"ucapnya.
Dengan demikian BPKH sejak berdiri 2017, lanjutnya, telah melaksanakan proses penyediaan mata uang asing atau valas dalam rangka pemenuhan kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahunnya baik dalam bentuk telegraphic transfer atau TT dan dalam bentuk banknotes.
Dan pada 2024 ini, living cost dibayarkan kepada Jamaah dalam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).