sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPKH Transfer Rp12,92 Triliun ke Kemenhaj, Setara 71 Persen dari Biaya Haji 2026

Syariah editor Rohman Wibowo
09/04/2026 11:19 WIB
BPKH transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp12,92 triliun per 8 April 2026 ke Kemenhaj.
BPKH Transfer Rp12,92 Triliun ke Kemenhaj, Setara 71 Persen dari Biaya Haji 2026. (Foto: iNews Media Group)
BPKH Transfer Rp12,92 Triliun ke Kemenhaj, Setara 71 Persen dari Biaya Haji 2026. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membukukan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp12,92 triliun per 8 April 2026 kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Jumlah itu setara 70,95 persen dari total anggaran biaya haji 2025 sebesar Rp18,21 triliun

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan soal capaian ini menunjukkan kesiapan BPKH menjaga stabilitas dan keberlanjutan dana haji, termasuk likuiditas BPKH. Seturut itu, aliran dana ini mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.

"Seluruh pengelolaan dilakukan secara hati-hati dan profesional agar kebutuhan jemaah dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Fadlul dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/4/2026).

Secara rinci, Fadlul mengatakan penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yang komposisinya dihitung dari total kebutuhan. Riyal Arab Saudi (SAR) sebesar 93,73 persen dari total kebutuhan, IDR (Rupiah) senilai 42,01 persen, dan dolar Amerika Serikat (USD) sebesar 35,17 persen.

Penyaluran dana ini agar memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko nilai tukar.

Masih dalam memperkuat kesiapan layanan penyelenggaraan Haji 2026, BPKH turut mengagendakan penyerahan banknotes sebesar SAR 152,49 juta pada 9 April 2026. 

Dengan tambahan tersebut, realisasi penyaluran dana diproyeksikan meningkat signifikan menjadi sekitar 86,34 persen. 

Fadlul menekankan di tengah potensi kenaikan biaya operasional, BPKH terus menjaga stabilitas dana haji melalui optimalisasi Nilai Manfaat yang pada tahun ini mencapai Rp6,69 triliun. 

Selain itu, terdapat subsidi biaya haji di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun, subsidi biaya dalam negeri sebesar Rp376,80 miliar. 

Dengan begitu, BPKH mengupayakan penyelesaian sisa kewajiban transfer sebesar Rp5,29 triliun 29,05 persen secara bertahap hingga Juli 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jamaah haji Indonesia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement