Dengan begitu, BPKH mengupayakan penyelesaian sisa kewajiban transfer sebesar Rp5,29 triliun 29,05 persen secara bertahap hingga Juli 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jamaah haji Indonesia.
(Febrina Ratna Iskana)