Selain itu, perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyisihkan harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang membutuhkan.
Jenis-Jenis Zakat
Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (zakat maal).
Adapun zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, menjelang Idul Fitri.
Besar zakat fitrah yaitu 2,5 kg beras (3,5 liter) atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi, atau uang senilai beras tersebut.
Sedangkan zakat maal dikeluarkan ketika syarat zakat terpenuhi, jadi bisa dikeluarkan kapan saja. Zakat maal terdiri dari: