sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Begini Cara Hitung Zakat Investasi Perhiasan Menurut Islam

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
20/03/2024 13:41 WIB
Tidak semua perhiasan termasuk sebagai wajib zakat. Perhiasan yang harus dizakati yakni emas dan perak.
Cara Hitung Zakat Investasi Perhiasan Menurut Islam (MNC Media)
Cara Hitung Zakat Investasi Perhiasan Menurut Islam (MNC Media)

IDXChannel - Investasi perhiasan kini banyak dilirik masyarakat. Jika Anda sudah mulai melakukan investasi perhiasan, jangan lupa untuk membayar zakatnya.

Meski begitu, tidak semua perhiasan termasuk sebagai wajib zakat. Perhiasan yang harus dizakati yakni emas dan perak. Sementara untuk tembaga, perunggu atau stainless steel tidak perlu membayar zakat. 

Hal ini tertuang dalam firman Allah SWT:

“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah berikanlah kabar kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih” 

Perintah membayar zakat emas dan perak adalah kewajiban seperti yang Allah sebutkan pada ayat di atas, QS.At-Taubah ayat 34 dan 35.

Terkait besarannya, Rasulullah menjelaskan dalam riwayat dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqal dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham”

Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa nishab zakat emas adalah 20 mitsqol atau setara dengan 20 dinar, sedangkan satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat).
 
Sedangkan, nishab zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga, nishab zakat perak adalah 595 gram perak (murni).

Maka itu, jika harta kekayaan berupa emas dan perak yang kita miliki telah mencapai nisab atau lebih dari itu, serta melewati haul (satu tahun hijriyah) artinya seseorang sudah memiliki kewajiban menunaikan. Masing-masing sebesar 2,5%. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat melainkan jika seseorang ingin mencatatkannya sebagai sedekah.

Selain memenuhi nishab dan haul, perhiasan tersebut juga harus memenuhi syarat yakni tidak digunakan sehari-hari tetapi yang memang disimpan dengan niat diinvestasikan diluar kebutuhan sehari-hari.

Ketika hendak membayarkannya, jangan lupa membaca niat:

"Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha lillahi ta’aal"

Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala.

Setelah mengetahui perintah Allah untuk menunaikan zakat mal emas dan perak, mari segera tunaikan. Jangan sampai kita menimbun harta yang Allah titipkan tanpa menafkahkannya di jalan Allah. Sebab, balasannya kata Rasulullah, adalah siksa yang pedih.

Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
 
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahanam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudia ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka (HR. Muslim).

(Ustaz Ahmad Fauzi dan Ustaz Ahmad Pranggono Dompet Dhuafa)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement