Aqil mengimbau kepada para pelaku UKM untuk manfaatkan layanan ini untuk mendaftarkan produknya supaya dapat diberikan sertifikat halal secara gratis.
"Sebab, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan segera diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang," kata dia.
Aqil melanjutkan, pelaku UKM perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administratif untuk mendaftar sertifikasi halal.
Di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Berusaha (NIB), nama kemudian jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halal.
Aqil juga mengajak kepada para pelaku UKM untuk ikut menyebarkan informasi ini agar dapat tersampaikan kepada para pelaku UMK yang lain.