sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Investasi Bodong Berkedok Keagamaan yang Pernah Ada di Indonesia

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
05/07/2022 14:57 WIB
Beberapa daftar investasi bodong berkedok keagamaan pernah terjadi di Indonesia. Modus mereka kemudian terbongkar oleh kepolisian. 
Daftar Investasi Bodong Berkedok Keagamaan yang Pernah Ada di Indonesia. (Foto : MNC Media)
Daftar Investasi Bodong Berkedok Keagamaan yang Pernah Ada di Indonesia. (Foto : MNC Media)

Hal tersebut membuat para masyarakat mempercayainya dan menjadi pengikutnya. 

Bahkan banyak dari pengikut yang menyerahkan harta mereka untuk dilipat gandakan.

Usut punya usut, setelah pemeriksaan oleh pihak berwajib, dengan segala tipu dayanya ternyata Dimas Kanjeng terbukti berbohong dan terjerat kasus penipuan uang miliaran rupiah 

Kerajaan Ubur-ubur

Selanjutnya masih di tahun berkedok keagamaan yaitu kerajaan ubur-ubur. 

Rudy dan Aisyah adalah pasangan suami istri yang menciptakan sekte sesat Kerajaan Ubur-ubur yang sempat menjadi perbincangan publik.

Pasalnya banyak sejumlah pernyataan kontroversial yang ditawarkan kepada publik, salah satunya adalah pernyataan kalau Nabi Muhammad bukanlah seorang laki-laki.

Di samping ibadah yang nyeleneh, mereka meyakini kalau ritual yang mereka lakukan dapat membuka kunci kekayaan Indonesia di rekening yang ada di dua Bank Internasional.

Selain itu mereka juga punya surat untuk mencairkan dana tersebut.

Pihak berwenang akhirnya mengangkat mereka karena berbagai keanehan yang mereka ciptakan dan sekte ini dianggap sebagai aliran sesat yang juga melakukan aksi penipuan.

Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf

Puang Lahang merupakan seorang kakek 74 tahun yang mengaku kalau dirinya adalah seorang rasul. 

Ia bahkan mendirikan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang memiliki banyak jamaah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tak hanya sesat, ternyata aliran satu ini juga melangsungkan penipuan, seperti jaminan masuk surga untuk para pengikutnya dengan membeli kartu surga senilai sekitar Rp10 ribu.

Puang Lahang kemudian harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan berakhir di penjara.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement