Menurutnya dengan adanya SE tersebut bisa mempercepat pemberian vaksin covid-19 dan vaksin meningitis.
“Di lapangan, jemaah haji sering meminta apakah ada surat edaran dari Kemenag terkait pemberian vaksin tersebut,” ujar Budi.
Pada kesempatan itu juga, Kemenag dan Kemenkes juga telah menyepakati melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) bagi jamaah haji. (TYO)