sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dialihkan ke Haji Khusus, 8.400 Calon Jamaah Reguler Batal Berangkat di 2024

Syariah editor Felldy Utama
18/06/2024 18:15 WIB
Dengan mengurangi jatah kuota haji reguler ini, maka kuota haji khusus bertambah menjadi 27.680 dari sebelumnya 20.000.
Dialihkan ke Haji Khusus, 8.400 Calon Jamaah Reguler Batal Berangkat di 2024 (Foto: MNC Media)
Dialihkan ke Haji Khusus, 8.400 Calon Jamaah Reguler Batal Berangkat di 2024 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama mengubah kuota haji reguler dari sebelumnya 221.000 menjadi 213.320.

Dengan mengurangi jatah kuota haji reguler ini, maka kuota haji khusus bertambah menjadi 27.680 dari sebelumnya 20.000.

Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya menyebut, ada 8.400 calon jamaah kehilangan haknya berangkat haji di 2024.

“Meskipun kebijakan (perubahan kuota haji reguler dan khusus) itu disebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi lewat sistem E-Hajj, Kementerian Agama seolah tidak mengindahkan hasil rapat panja dengan tetap meneken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” kata Wisnu di Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024).

Legislator PKS itu menyatakan, tindakan Kemenag yang tetap meneken MoU dengan Arab Saudi kendati di salah satu butir MoU tersebut diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini yang menjadi akar masalah yang membuat Kemenag terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan. 

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280," ujarnya.

Selain dinilai offside, Wisnu menyebut Kemenag tidak melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Panja BPIH.

“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami terkait perubahan itu sehingga wajar jika barang tersebut dianggap ilegal,” tuturnya.

Akibat dari keputusan sepihak tersebut, kata dia, membuat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk bisa menunaikan haji pada tahun 1445H/2024M karena kuotanya diserahkan kepada jemaah haji khusus.

“Jika pemerintah serius untuk mempercepat daftar tunggu antrean jemaah haji reguler, seharusnya sebelum meneken MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Arab Saudi agar sesuai dengan hasil rapat panja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bukan justru bersikap pasif, seakan tidak berdaya, bahkan terkesan lempar tanggung jawab ke otoritas Arab Saudi saat DPR dan publik mencecar,” ujarnya.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement