sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut Danasyariah (DSI) Klaim Siap Kembalikan Dana Investor

Syariah editor Puteranegara
09/02/2026 23:00 WIB
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tengah menjadi sorotan setelah kasus gagal bayar menimpa lender dengan estimasi kerugian hingga Rp1,2 triliun.
DSI tengah menjadi sorotan setelah kasus gagal bayar menimpa lender dengan estimasi kerugian hingga Rp1,2 triliun. (Foto: iNews Media/Puteranegara)
DSI tengah menjadi sorotan setelah kasus gagal bayar menimpa lender dengan estimasi kerugian hingga Rp1,2 triliun. (Foto: iNews Media/Puteranegara)

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud Danasyariah. Modus fraud tersebut yakni tersangka membuat proyek fiktif yang disalurkan dengan dana milik lender.

Ketiga tersangka dalam perkara tersebut yakni Direktur Utama TA, pemegang saham DSI dan Direktur DSI, MY, serta pemegang saham DSI, Komisaris DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, ARL.

Proyek fiktif itu dibuat DSI dengan memakai data peminjam (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan, serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan DSI. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement