sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut Danasyariah (DSI) Klaim Siap Kembalikan Dana Investor

Syariah editor Puteranegara
09/02/2026 23:00 WIB
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tengah menjadi sorotan setelah kasus gagal bayar menimpa lender dengan estimasi kerugian hingga Rp1,2 triliun.
DSI tengah menjadi sorotan setelah kasus gagal bayar menimpa lender dengan estimasi kerugian hingga Rp1,2 triliun. (Foto: iNews Media/Puteranegara)
DSI tengah menjadi sorotan setelah kasus gagal bayar menimpa lender dengan estimasi kerugian hingga Rp1,2 triliun. (Foto: iNews Media/Puteranegara)

IDXChannel - PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tengah menjadi sorotan setelah kasus gagal bayar menimpa pemberi pinjaman (lender) dengan estimasi kerugian hingga Rp1,2 triliun. Perusahaan P2P lending itu mengklaim siap membayarkan dana investor tersebut.

Janji tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Taufiq dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus dugaan penipuan (fraud) perusahaan yang dipimpinnya.

Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani mengatakan, janji pengembalian dana tersebut disampaikan kliennya sebagai bentuk tanggung jawab kepada seluruh lender DSI. Taufiq, kata dia, memastikan pengembalian akan dilakukan 100 persen sesuai dana yang disetorkan oleh para lender ke DSI. 

"Secara prinsip dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kami dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen," kata Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026). 

Kendati demikian, Pris masih belum mengungkap secara pasti nilai investasi yang akan dikembalikan kepada seluruh lender. Menurutnya, besaran dana tersebut perlu dilakukan sinkronisasi data terlebih dahulu dengan instansi terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

Pris menilai, langkah ini penting dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan data investasi dari para lender. Dengan begitu, pengembalian bisa dilakukan secara tepat.

"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan, karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," ujarnya. 

"Tapi yang kita hitung itu didasarkan pada basis kita itu adalah rekening koran, aliran dana. Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya," katanya.

Terkait kejadian gagal bayar, Pris menjelaskan, hal tersebut terjadi karena perusahaan mengalami gap likuiditas secara terus-menerus. Direksi juga terus melakukan berbagai penyelamatan dalam rangka melindungi dana lender.

"Memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya, sehingga berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud Danasyariah. Modus fraud tersebut yakni tersangka membuat proyek fiktif yang disalurkan dengan dana milik lender.

Ketiga tersangka dalam perkara tersebut yakni Direktur Utama TA, pemegang saham DSI dan Direktur DSI, MY, serta pemegang saham DSI, Komisaris DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, ARL.

Proyek fiktif itu dibuat DSI dengan memakai data peminjam (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan, serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan DSI. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement