DSN-MUI, kata Wapres, juga telah memberikan landasan-landasan yang kuat tentang dasar-dasar yang digunakan dalam menerbitkan fatwa untuk menangkal berbagai pandangan yang masih meragukan tentang kehalalan pasar modal syariah, sehingga, mereka yang berhasrat untuk berhijrah ke pasar modal syariah tidak perlu ragu lagi.
“Selain itu, DSN-MUI adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, khususnya pasar modal syariah sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
(IND)