sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Investasi di Pasar Modal Syariah, Wapres: Halal, Sesuai Fatwa DSN-MUI

Syariah editor Binti Mufarida
12/04/2022 12:08 WIB
Wapres Maruf Amin minta masyarakat tidak perlu ragu berinvestasi di pasar modal syariah.
Dorong Investasi di Pasar Modal Syariah, Wapres: Halal, Sesuai Fatwa DSN-MUI (Dok.MNC)
Dorong Investasi di Pasar Modal Syariah, Wapres: Halal, Sesuai Fatwa DSN-MUI (Dok.MNC)

IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta masyarakat tidak perlu ragu berinvestasi di pasar modal syariah. Mengingat, sejak reksa dana syariah pertama hadir pada tahun 1997, pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami banyak kemajuan.

Kini, beragam instrumen investasi syariah berhasil dikembangkan dengan dilandasi fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, mulai dari reksa dana syariah, saham syariah, sukuk negara, hingga sukuk korporasi. Pasar modal syariah semakin diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Sebetulnya masyarakat tidak perlu ragu lagi berinvestasi di pasar modal syariah, karena seluruh transaksi dalam pasar modal syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI,” kata Wapres dalam acara Peluncuran Video Edukasi dan Video Sejarah Pasar Modal Syariah & Talkshow “25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah Indonesia” secara virtual, Selasa (12/4/2022).

Wapres mengatakan di tengah majunya pasar modal syariah dan besarnya potensi ekonomi dan keuangan syariah, masih terbatasnya informasi yang diterima oleh masyarakat sehingga, potensi yang tersedia belum banyak dimanfaatkan.

“Banyak di antara masyarakat kita yang masih ragu berinvestasi di pasar modal syariah tentang kehalalannya meski sudah ada fatwa-fatwa yang memberi landasan kehalalannya. Oleh karenanya, saya kerap menyampaikan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi masyarakat, terutama mengenai kehalalan pasar modal syariah,” paparnya.

Wapres menjelaskan landasan fikih dalam keuangan syariah, termasuk pasar modal syariah, yaitu seperti diketahui, hukum asal dalam bermuamalah adalah boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya atau mengharamkannya.

“Al ashlu fii mua’malah Al ibahah illa maa dalla dalilu fii tahrimiha, asal dari pada bermuamalah itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

“Sedangkan yang dilarang menurut syariah juga sudah jelas, yaitu yang mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman serta kegiatan yang sifatnya spekulatif dan manipulatif,” papar Wapres.

Wapres pun mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bersama seluruh pemangku kepentingan. “Sebagai otoritas yang diakui undang-undang, DSN-MUI telah berperan dalam membuat pedoman pelaksanaan pasar modal syariah melalui fatwa-fatwa yang telah diterbitkannya.” 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement