IDXChannel - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mulai menerapkan digitalisasi pemasaran produk halal agar semakin berdaya saing dan meningkat secara ekonomi. Hal ini disampaikan saat mengunjungi sejumlah pelaku UMK di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (1/11/2021).
"Selain bersertifikat halal yang diwajibkan dan sangat penting sebagai bentuk jaminan kehalalan produk, saya juga mengajak (pelaku UMK) untuk juga mulai menerapkan digitalisasi marketing produk halalnya,"kata Aqil Irham demikian dikutip pada laman resmi Kemenag,(02/11/2021).
Terlebih, di pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun terakhir, lanjutnya
menuntut pelaku usaha khususnya UMK untuk bersikap adaptif terhadap kondisi yang ada. Agar dapat terus menjaga keberlangsungan usahanya dan bahkan mengembangkannya dengan memanfaatkan peluang yang ada.
"Ini produk yang sudah halal dan bagus. Perlu mulai diperluas jangkauan pemasarannya dengan memasukkan produknya melalui digital market agar makin meningkat penjualannya,"ucap Aqil Irham kepada Nia, pelaku UMK produsen palm sugar/gula aren kemasan di kota Padang yang juga peserta fasilitasi sertifikasi halal gratis BPJPH tahun 2020 lalu.
Kepada para UMK lainnya ia menyampaikan setelah bersertifikat halal mereka dapat memperluas jangkauan pemasaran secara online (terdigitalisasi) untuk meningkatkan penjualannya.