Dia menyampaikan, kepatuhan melaporkan LHKPN juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi. Kemudian, juga sebagai sarana dan perangkat kontrol serta menentukan citra instansi.
"Karena BPKH mengelola dana umat maka harus berani transparan dan setiap saat diawasi masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020, Kepala Badan Pelaksana BPKH setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp92 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta, transportasi Rp18 juta, sehingga total Rp135 juta.
Selain itu, Kepala Pelaksana BPKH juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) Rp92 juta dan biaya cuti tahunan Rp92 juta.