sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Pimpinan BPKH Tiga Digit, Komnas Haji Minta Segera Laporkan LHKPN

Syariah editor Widya Michella
03/03/2023 10:16 WIB
Komnas Haji dan Umrah meminta pimpinan dan seluruh staf-pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lebih cepat menyampaikan LHKPN ke KPK.
Gaji Pimpinan BPKH Tiga Digit, Komnas Haji Minta Segera Laporkan LHKPN. (Foto: MNC Media)
Gaji Pimpinan BPKH Tiga Digit, Komnas Haji Minta Segera Laporkan LHKPN. (Foto: MNC Media)

Dia menyampaikan, kepatuhan melaporkan LHKPN juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi. Kemudian, juga sebagai sarana dan perangkat kontrol serta menentukan citra instansi.

"Karena BPKH mengelola dana umat maka harus berani transparan dan setiap saat diawasi masyarakat," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020, Kepala Badan Pelaksana BPKH setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp92 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta, transportasi Rp18 juta, sehingga total Rp135 juta.

Selain itu, Kepala Pelaksana BPKH juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) Rp92 juta dan biaya cuti tahunan Rp92 juta. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement