Kemudian bagi para anggota setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp83 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta transportasi Rp16 juta. Sehingga total mendapatkan Rp124 juta. Hak lainnya, dapat THR Rp83 juta dan cuti tahunan Rp83 juta.
Adapun Ketua Dewan Pengawas BPKH gaji pokoknya Rp73 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, tunjangan transportasi Rp14 juta. Sehingga totalnya Rp102 juta.
Selain itu, mereka juga memperoleh jatah THR Rp73 juta, uang cuti Rp73 juta.
Sedangkan untuk para anggota BPKH, gaji pokoknya Rp66 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta tunjangan transportasi Rp13 juta, total Rp94 juta. Hak THR Rp66 juta serta cuti Rp66 juta.
Tidak cukup sampai di situ, setiap pimpinan BPKH juga mendapatkan uang representasi puluhan juta per orang, asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun. Serta fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun, tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun, biaya bantuan hukum dan perjalanan dinas.
(YNA)