IDXChannel - Komnas Haji dan Umrah meminta pimpinan dan seluruh staf-pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lebih cepat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggara Negera (LHKPN) kepada KPK. Artinya, sebelum tenggat waktu yang diberikan yakni akhir Maret 2023.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, Pimpinan dan seluruh staf-pegawai juga diminta agar menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan jujur.
Menurutnya, hal ini sebagai bagian dari tanggungjawab menjaga integritas, kredibilitas dan transparansi serta upaya menjaga jarak dengan potensi praktik-praktik yang menjurus kepada perilaku koruptif baik secara individu maupun kelembagaan.
"Selain pimpinan, seluruh staf dan pegawai BPKH juga wajib melaporkan LHKPN. Nantinya LHKPN Pimpinan BPKH dan staf yang telah diverifikasi dan divalidasi KPK juga harus diumumkan secara terbuka melalui website/portal resmi BPKH sebagaimana yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, Ombudsman dan lembaga negara lainnya agar setiap saat masyarakat bisa memantau," katanya dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).