Sementara itu, Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Menurut Muhammad Zain, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.
Ada dua kriteria jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Pertama, jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jamaah haji reguler lanjut usia.
Data sore ini, ada 7.516 jamaah berhak lunas yang telah melunasi. Selain itu, ada 57 Jamaah Lanjut Usia Prioritas yang telah melunasi. Sehingga, totalnya 7.573 jamaah. Sedangkan tiga provinsi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 1.678 jamaah, Jawa Tengah 1.312 jamaah, dan Jawa Timur 1.259 jamaah,” ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)