sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasil Ijtima Ulama ke-7, Berikut Syarat Sah Nikah Online 

Syariah editor Widya Michella
12/11/2021 10:01 WIB
Berikut syarat sah dan hukum nikah online dari keputusan Ijtima ulama ke 7 Komisi Fatwa MUI.
Hasil Ijtima Ulama ke-7, Berikut Syarat Sah Nikah Online  (Dok.MNC Media)
Hasil Ijtima Ulama ke-7, Berikut Syarat Sah Nikah Online  (Dok.MNC Media)

Pertama, wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual). Kedua, dalam waktu yang sama (real time) dan ketiga adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

"Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,"tutur Ni'am 

Ni'am menegaskan pernikahan juga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement