Pertama, wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual). Kedua, dalam waktu yang sama (real time) dan ketiga adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
"Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,"tutur Ni'am
Ni'am menegaskan pernikahan juga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).
(IND)