sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Hukum Zakat Saham Perusahaan Hasil dari Ijtima Ulama

Syariah editor Putranegara Batubara/MPI
12/11/2021 09:38 WIB
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melahirkan sejumlah poin-poin aturan, salah satunya soal hukum zakat perusahaan maupun saham.
Ini Hukum Zakat Saham Perusahaan Hasil dari Ijtima Ulama. (Foto: MNC Media)
Ini Hukum Zakat Saham Perusahaan Hasil dari Ijtima Ulama. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melahirkan sejumlah poin-poin aturan, salah satu yang menjadi pokok bahasan adalah soal hukum zakat perusahaan maupun saham.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan, pertama soal hukum penyaluran dana zakat dalam bentuk Al-Qardh Al-Hasan. Adapun ketentuan hukumnya, kata Asrorun, pada dasarnya dana zakat mal harus didistribusikan kepada mustahik sesegera mungkin (‘ala al faur) untuk dimiliki dan dimanfaatkan.  

"Penyaluran dana zakat dalam bentuk Al Qardh Al Hasan hukumnya boleh atas dasar kemaslahatan yang lebih luas," kata Asrorun, Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Adapun ketentuannya sebagai berikut, penerima dana zakat termasuk mustahik zakat, dana yang diterima dimanfaatkan untuk usaha yang tidak bertentangan dengan syariah, pihak amil harus selektif dalam menyalurkan dana zakat dengan mengetahui kondisi mustahiq.

Lalu, penerima zakat harus mengembalikan sesuai dana yang diterima, apabila mustahik belum mampu mengembalikan hingga jatuh tempo, ditangguhkan waktunya.
 
"Rekomendasi untuk mengeliminisasi kegagalan program, maka Lembaga amil zakat dan atau pihak terkait perlu melakukan pendampingan dan pengawasan," ujar Asrorun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement